Antara Keringat, Air Mata, dan Darah: Selama Buruh Masih Lantang Bersuara, Perjuangan akan Selalu Membara

Alma Shafifa Dilsari
82 views
','

' ); } ?>

Kabar peringatan 1 Mei pasti sudah Anda baca di berbagai platform, entah itu di Instagram, Tiktok, X, Facebook, dan masih banyak lagi. Tanggal 1 Mei merupakan peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa disebut sebagai May Day. Lalu, mengapa kita harus peduli terhadap Hari Buruh Internasional?

Pada hari itu, kemaslahatan hidup orang sedang diperjuangkan. Bukan hanya aksi dengan omong kosong belaka. Ujaran yang mereka keluarkan lebih bermakna daripada itu. Setiap keringat yang dihasilkan dari pekerjaan yang tidak cukup untuk menyandang predikat sejahtera, setiap tetes air mata yang dikeluarkan atas bentuk penderitaan yang tidak adil dan menekan dari berbagai arah, serta setiap kobaran api perjuangan yang tidak pernah kunjung padam dari sanubari para buruh. Hari ini spesial, sangat spesial untuk menyuarakan berbagai catatan dosa yang harus segera dilunasi oleh pemerintah sebagai pemegang wewenang di Bumi Pertiwi.

Tanggal ini bukan sembarang penempatan. Dilansir dari CNN Indonesia, Hari Buruh Internasional berlatar dari ribuan buruh di Chicago yang melakukan aksi mogok. Hal ini dilakukan karena mereka menuntut penerapan jam kerja yang manusiawi dengan delapan jam kerja per hari. Pada saat itu, para buruh di Chicago diharuskan bekerja antara 10 hingga 16 jam per hari dengan upah yang rendah. Aksi ini yang akhirnya pecah menjadi sebuah tragedi besar bernamakan Haymarket Affair. Insiden ini memakan korban jiwa dan menjadi dorongan pergerakan buruh global. Akhirnya, Kongres Sosialis Internasional sebagai bentuk solidaritas menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional di Paris pada tahun 1889.

Di Indonesia, Hari Buruh pertama kali diperingati pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang. Organisasi seperti Sarekat Islam, Budi Utomo, hingga Insulinde membentuk Radicale Concentratie dan menggelar aksi mogok serentak pada saat itu. Peringatan Hari Buruh di Indonesia kemudian terhenti pada tahun 1927 akibat intimidasi dari pemerintah kolonial dan pendudukan Jepang. Mereka melarang kegiatan politik yang dilakukan dan tidak segan untuk menangkap aktivis buruh. Setelah kemerdekaan, tepatnya pada 1946, rakyat Indonesia kembali merayakan Hari Buruh. Dua tahun kemudian, Soekarno secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur hak-hak dan jaminan setiap buruh. Perubahan drastis dirasakan oleh ruang serikat pekerja yang dilarang pada masa Orde Baru untuk merayakan Hari Buruh secara terbuka. Namun, setelah Orde Baru digulingkan, para aktivis buruh bermunculan dan memperjuangkan hak-haknya kembali. Barulah secara resmi pada 29 Juli 2013, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 (CNN Indonesia).

Hak-hak buruh di Indonesia terbilang masih dilanda berbagai permasalahan yang tidak kunjung menemukan titik cerah. Contohnya seperti pemotongan upah, PHK massal atau sepihak, dan pelanggaran hak normatif lainnya yang dirasakan oleh serikat buruh. Satu diantara kasus yang sedang ramai diperbincangkan adalah gelombang PHK massal di Indonesia yang semakin meningkat. Dilansir dari laman Bisnis.com, tercatat sedikitnya 60.000 pekerja buruh yang mengalami PHK dari 50 perusahaan. Data ini dihimpun oleh Partai Buruh dan KSPI yang turut menyatakan bahwa hal ini dapat terjadi karena pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang.  

Contoh lainnya dari ketidakadilan yang dirasakan oleh buruh adalah kasus 12 mantan pegawai tour and travel yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Laporan ini terdengar sampai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akhirnya melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut pada 23 April 2025. Kini, kasus penahanan ijazah yang dialami oleh para mantan karyawan mendapat pengawalan dari Polda Riau dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau (PPID Riau).

Kesejahteraan serikat buruh di Indonesia turut dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja yang resmi disahkan 2020 lalu. Hal ini berakibat pada hak-hak buruh yang tidak sejalan dengan kondisi yang mereka rasakan. Beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang disoroti oleh masyarakat adalah mengenai cuti haid, melahirkan, dan hak menyusui. Poin-poin tersebut belum juga mendapat perhatian dari pemerintah, padahal buruh perempuan juga membutuhkan kebijakan tersebut untuk keberlangsungan hidupnya.

Sudah 5 tahun lamanya semenjak Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan. Setelah tahun 2020, dari rentang 2021-2025, tuntutan buruh di setiap tahunnya memiliki poin penghapusan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selain poin tersebut, penghapusan outsourcing dan upah murah juga menjadi poin-poin tuntutan buruh pada aksi unjuk rasa setiap 1 Mei. Melalui pola tuntutan dari tahun ke tahun, dapat terbukti bahwa buruh belum juga mendapatkan hak yang mereka butuhkan. 

Tahun ini, terdapat 6 poin tuntutan utama buruh yang disampaikan oleh Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh pada saat jumpa pers. Dikutip dari laman Tempo.com, Iqbal mengemukakan bahwa buruh akan membawa isu penghapusan outsourcing (tenaga alih daya), pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (satgas PHK), upah yang layak, dan meminta pemerintah untuk mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Ketenagakerjaan yang baru. 

Melalui contoh-contoh perlakuan yang dirasakan buruh, Sila kelima Pancasila yang berbunyi, “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” belum dirasakan secara menyeluruh oleh mereka. Merdeka bukan hanya lepas dari penjajahan dan jeratan negara asing yang mendominasi kekuasaan negara. Merdeka berarti terbebas dari ketidakadilan dan ketidakberpihakan negara terhadap hak-hak yang harus dimiliki semua orang bahkan buruh. Negara tidak dapat selamanya menganggap bahwa protes dan aksi yang dilakukan pada Hari Buruh merupakan cuitan sementara. Suara-suara yang menggema itu mewakili seluruh hidupnya, keluarganya, dan rekan serikat buruh lainnya. Hidup rakyat Indonesia!

(Alma Shafifa Dilsari)

Sumber

CNN Indonesia. (2025). Sejarah Peringatan Hari Buruh 1 Mei, Simbol Perjuangan Kaum Pekerja. Diakses pada 1 Mei 2025 melalui: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250428125303-20-1223444/sejarah-peringatan-hari-buruh-1-mei-simbol-perjuangan-kaum-pekerja

Evandio, A. (2025). Gelombang PHK Massal Hantam RI, KSPI: 60.000 Buruh Kehilangan Pekerjaan. Bisnis.com. Diakses pada 1 Mei 2025 melalui: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250316/257/1861812/gelombang-phk-massal-hantam-ri-kspi-60000-buruh-kehilangan-pekerjaan.

Fajriadi, A. I. (2025). Sejarah May Day dan Tuntutan Buruh di Indonesia. Tempo.com. Diakses pada 2 Mei 2025 melalui: https://www.tempo.co/ekonomi/sejarah-may-day-dan-tuntutan-buruh-di-indonesia-1304587

Kurnia, E., Primantoro, A. Y., Nugraha. D. W. (2025). Jelang Hari Buruh Sedunia, Nasib Buruh Masih Memprihatinkan. Apa Harapan Mereka? Kompas.com. Diakses pada 1 Mei 2025 melalui: https://www.kompas.id/artikel/jelang-hari-buruh-sedunia-apa-harapan-mereka

PPID Riau. (2025). Langkah Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan. Diakses pada 2 Mei 2025 melalui: https://ppid.riau.go.id/berita/20214/langkah-disnakertrans-riau-usut-dugaan-penahanan-ijazah-eks-karyawan

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Lainnya