Hubungan Penggunaan Barang KW dengan Style Personality

Sani Murni
1769 views
','

' ); } ?>

Style Personality merupakan sebuah gaya fashion yang menunjukkan kepribadian seseorang dalam menggabungkan selera dengan gaya hidup serta perasaan yang ingin disampaikan kepada orang lain melalui barang yang digunakan, seperti pakaian dan aksesoris. Style Personality fokus pada estetika visual, termasuk dalam pemilihan warna dan jenis dari suatu pakaian atau aksesoris yang sesuai dengan kepribadian. Menurut Sian Clarke dalam blognya yang berjudul “How to find your style personality” menyebutkan terdapat tujuh jenis Style Personality, di antaranya ialah The Classic, The Dramatic, The Neutral/Scandi, The Creative, The Romantic/Boho, The Urban dan The Edgy.

Dewasa ini, fashion menjadi hal yang paling penting. Sebagian besar masyarakat menggemari perkembangan fashion dunia. Globalisasi menjadi salah satu alasannya. Internet dan media sosial yang merupakan sarana pertukaran informasi memengaruhi sikap penggunanya menjadi konsumtif karena konten tren fashion yang terus updated. Anak muda sebagai pengguna terbesar, terjebak pada perasaan gengsi material sehingga mengecap orang yang tidak mengikuti tren adalah orang-orang kuno. Sehubungan dengan hal tersebut, Style Personality menjadi ajang perbandingan pribadi baik-buruk. Hal ini mengarahkan mereka untuk berlomba-lomba menjadi yang teratas dengan prinsip “hidup mewah” sebagai kiblat. Inilah yang menjadikan perdagangan barang KW meningkat. Masyarakat memilih untuk membeli barang KW demi gelar “gaya hidup mewah” dengan memiliki barang yang identik, tetapi harganya murah.

Produksi serta konsumsi barang KW marak terjadi di beberapa negara di dunia. Dewanthi, D.S. ((2015) dalam Organization of Economic Co-operation and Development (2009)) mengatakan bahwa barang KW mayoritas berasal dari negara-negara berkembang. China menjadi salah satu produsen utama. Negara lainnya seperti Hongkong, Thailand, Turki, Singapore, India serta Indonesia juga menjadi bagian dari negara yang melakukan perdagangan serta pemalsuan dari produk-produk luar. Menurut Chatib Basri (2006) pemalsuan barang di Indonesia marak terjadi karena minimnya kesadaran masyarakat terhadap barang KW. Harga yang murah serta bentuk yang identik membuat konsumen acap kali keliru dalam menilai suatu barang. Selain karena minimnya kesadaran dari masyarakat terkait barang KW, rasa gengsi juga menjadi alasan lain meningkatnya pemalsuan suatu barang di Indonesia. Tekanan sosial dari lingkungan sekitar serta adanya niat untuk menyelamatkan harga diri agar diterima dalam suatu kelompok sosial menjadikan konsumen dengan bangga membeli barang KW. 

Kegiatan pemalsuan suatu produk merupakan sebuah pelanggaran hak cipta serta penyalahgunaan hak kekayaan industri dari pemilik merek asli. Para pemilik merek asli mendapatkan perlindungan hukum dari pihak berwajib yang tertulis dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sayangnya, masyarakat Indonesia telah menormalisasi jual-beli barang KW. Dibuktikan dengan maraknya penjualan barang-barang KW di berbagai platform jual-beli online, jasa titip (jastip), dan pusat grosir. Banyak konsumen dari masyarakat Indonesia yang ingin tampil trendy dengan harga ekonomis, tetapi mengabaikan kualitas dan keaslian dari produk serta hukum yang berlaku mengenai barang-barang KW.

Berdasarkan definisi dari Style Personality sendiri, penggunaan barang KW tidak memengaruhi Style Personality penggunanya selama sebuah barang yang digunakan masih memiliki konsep. Pemilihan warna, jenis, serta corak yang tepat dan sesuai dengan kepribadian tetap menunjukkan Style Personality yang dapat menonjolkan ciri khas yang menarik meskipun menggunakan barang KW. Namun, penggunaan barang KW tidak dapat dibenarkan, baik dalam industri fashion maupun industri lainnya. Hal ini akan dianggap bahwa masyarakat melestarikan pemalsuan barang serta melakukan pelanggaran hak cipta. Tidak ada hukum yang berlaku bagi para pembeli barang KW, tetapi jika terdapat aduan dari pihak yang dirugikan, maka para pembeli dan pengguna barang KW ini bisa dianggap sebagai tersangka.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Lainnya

Inspirasi Budaya Padjadjaran