Keamanan Siber di Ujung Tanduk: Manipulasi Identitas dan Pelecehan Digital yang Menggerogoti Payung Aman Mahasiswa

112 views
','

' ); } ?>

Di tengah masifnya cakupan teknologi, cepatnya penyebaran informasi, dan melonjaknya aksesibilitas media sosial, kita sebagai pengguna dapat melakukan apa saja di dunia maya. Tidak dapat dipungkiri, tindak kejahatan dapat terbentuk melalui celah-celah yang tidak kita sangka dan dapat merenggut keamanan seseorang/sekelompok orang. Baru-baru ini, jagat media sosial sedang dihebohkan dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Namun, apa itu KBGO atau KSBE? 

Dalam buku panduan yang disusun oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), tindak KBGO ini memiliki kesamaan dengan kekerasan berbasis gender yang ada di dunia nyata, yaitu harus memiliki niat atau maksud untuk melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas. Jika tidak, maka tindak kekerasan tersebut termasuk ke dalam kategori kekerasan umum di ranah siber. Terdapat beberapa aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO: pelanggaran privasi, pengawasan dan pemantauan, perusakan reputasi/kredibilitas, pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline), ancaman dan kekerasan langsung, serta serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu. 

Realitas pahit dari ancaman KBGO belum lama ini ramai diperbincangkan melalui utas @onyoursilz. 

Kronologinya berawal dari korban yang menerima pesan anonim melalui direct message (DM) Instagram dari salah satu rekan pelaku yang membongkar tindakan KBGO. Pelaku disebut membangun narasi fiktif melalui status WhatsApp. Pelaku mengklaim korban sebagai istrinya yang sedang mengandung dan memalsukan identitas korban dengan mengganti namanya. Padahal kenyataannya, hubungan korban dan pelaku di dunia nyata hanya sebatas adik dan kakak kelas pada saat SMA. Bahkan saat ini, keduanya menempuh pendidikan di kampus yang berbeda. Berdasarkan narasi yang dibagikan korban melalui utas, kebohongan publik ini dipublikasikan secara terencana dan semata-mata untuk mengelabui teman-teman kuliah pelaku. 

Sekitar tahun 2024, pelaku pernah bertemu dengan korban untuk meminta bantuan menjadi narasumber terkait dengan tugasnya. Pelaku memakai foto korban yang diambil pada saat wawancara dan media sosial korban tanpa izin, kemudian disunting dan diposting seolah-olah mereka memiliki hubungan. Tidak hanya secara daring, tetapi pelaku memperkuat ceritanya dengan bercerita kepada teman-teman kuliahnya secara langsung. 

Dalam paparan kronologi tersebut, korban menyatakan bahwa proses untuk menindaklanjuti ini tidak mudah karena keterbatasan informasi. Ditambah lagi, pihak kampus dan organisasi mahasiswa (ormawa) dari pihak pelaku kurang responsif atas kejadian semacam ini. Sampai saat satu hari sebelum kronologi ini diposting (25 Maret 2026), korban mendapatkan informasi bahwa cerita palsu yang merugikan korban masih diunggah, tetapi dengan jangkauan yang lebih kecil.

Tindakan pelaku yang membangun cerita fiktif bukan sekadar kebohongan iseng. Ini merupakan kekerasan simbolik. Pelaku menggunakan identitas korban sebagai alat untuk membangun status sosial dan “ego” di depan teman-temannya. Penyalahgunaan informasi korban, baik identitas maupun foto korban yang beredar di media sosial mencerminkan bentuk pengabaian pelaku terhadap consent (persetujuan) korban. Tingkah lakunya seolah-olah memiliki “hak” untuk mengolah, menyunting, bahkan memosting foto tersebut sesuai dengan imajinasinya. Ditinjau dari hal tersebut, maka pelaku memandang korban “seperti” bukan sebagai sesama manusia, tetapi sebatas objek dalam skenario cerita fiktifnya. Lebih dari itu, perlakuan pelaku pada korban memperjelas posisi pelaku sebagai produk dari lemahnya literasi etika digital.

Secara psikologis dan akademis, hal ini dapat merenggut ruang aman korban di lingkungan kampus dan media sosial. Berdasarkan riset Association for Progressive Communications (APC) dalam buku panduan Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online, korban/penyintas dapat menerima konsekuensi yang ekstrem. Dimulai dari kecemasan, depresi, dipermalukan oleh publik, mengubah nama atau alamat, hingga bunuh diri. Sedangkan dalam lingkungan kampus, korban/penyintas dapat kehilangan kemampuan dalam bergerak bebas dan berpartisipasi dalam ruang online dan offline, mengalami pembunuhan karakter atas risiko dari rusaknya nama baik, dan memengaruhi interaksi sosial korban dengan sesama mahasiswa.

Kejadian ini merupakan hasil dari pelaku yang mencari celah di ruang media sosial. Korban mengalami KBGO secara bertubi-tubi: pelanggaran privasi (mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan) dan perusakan reputasi/kredibilitas (memanipulasi atau membuat konten palsu). Sehingga, diperlukan perlindungan privasi online sebagai unsur fundamental keamanan diri dari kejahatan siber.

Sangat disayangkan respons pihak kampus dan ormawa dari pihak pelaku masih gagap dalam menindaklanjuti dan menangani kekerasan yang terjadi di luar batas “tembok” kampus. Dalam hal ini, kasus-kasus seperti pelecehan seksual baik dalam dunia nyata maupun dalam dunia maya patutnya jadi perhatian lebih bagi Satgas PPKS atau otoritas kampus dan ormawa. Mereka tidak boleh lagi berlindung di balik dalih “keterbatasan informasi” atau menganggap KBGO sebagai urusan pribadi di dunia siber. Hal ini mengharuskan pihak kampus dan ormawa melakukan tindakan nyata berupa mitigasi krisis digital yang proaktif, yaitu dengan menentukan peran dan posisi ideal dalam merespons kejadian semacam in. Upaya ini dapat direalisasikan melalui pembuatan SOP untuk penanganan krisis digital di tingkat ormawa atau edukasi literasi siber yang disebarluaskan oleh pihak kampus. Jika bukan kita, siapa lagi yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan hak-hak mahasiswa?

Daftar pustaka:
Silz, O.Y. [@onyoursilz]. (2026, 25 Maret). TW: Manipulasi identitas, pelecehan digital. [Unggahan]. X. https://x.com/onyoursilz/status/2036829454996291840 
Kusuma, E., & Arum, N.S. (2019, Juni). Kebebasan berbicara. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online Sebuah Panduan 2019 (hlm. 4–12). SAFEnet. https://safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/11/Panduan-KBGO-v2.pdf 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Lainnya