Penggusuran Tamansari: Anomali Bandung Sebagai Kota Peduli HAM

Fajar Hikmatiar
790 views
','

' ); } ?>

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menerima secara simbolik penghargaan ‘Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM)’ pada peringatan Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2019 lalu dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Oded mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan Kota Bandung lebih peduli HAM dan memberikan “kenyamanan” bagi masyarakat.

Penghargaan ini didapat karena Bandung dinilai mampu memenuhi pelayanan publik dengan baik, diantaranya adalah “hak atas perumahan” selain hak lain seperti pendidikan dan kesehatan.

Tidak berselang lama, warga RW 11 Tamansari masih berjuang menemukan keadilan atas perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan aparat kepolisian dan Satpol PP saat bertugas menggusur tanah di RW 11 Tamansari pada 12 Desember 2019, atau hanya berselang dua hari setelah penerimaan gelar penghargaan sebagai kota peduli HAM.

Penggusuran ini merupakan bagian dari proyek rumah deret Pemkot Bandung yang telah direncanakan sejak 2017 lalu. Kurang lebih dari 38 keluarga yang menjadi korban perampasan hak atas perumahan yang mana penggusuran ini dilakukan saat gugatan terhadap status lahan masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berarti dapat ditafsirkan bahwa penggusuran ini cacat hukum, menurut Riefki Zulfikar, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Dikutip dari Antara, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengklaim bahwa penggusuran ini sah dan sesuai prosedur karena lahan yang ditempati adalah milik pemkot. Oded juga menjanjikan akan memfasilitasi warga korban penggusuran Tamansari untuk tinggal di kontrakan hingga proyek rumah deret rampung.

Terkait status lahan tersebut, LBH Bandung juga menyatakan bahwa pemkot tidak bisa mengklaim tanah tersebut sebagai aset pemerintah, karena berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Negara, status lahan tersebut masih berstatus lahan bebas negara. Hematnya, tanah tersebut tidak bisa diklaim oleh Pemkot maupun warga.

Selain itu, LBH juga merespons aksi represif aparat yang melakukan penggusuran ini. Mereka menilai penggusuran ini dilakukan secara sewenang-wenang dan menganggap Pemkot Bandung telah melanggar pirnsip hak asasi manusia. Indikasi pelanggaran tersebut bisa terlihat dari penggusuran rumah warga yang semena-mena dan aparat Satpol PP dan polisi berulang kali melakukan tindakan kekerasan seperti dalam video yang beredar di internet.

Puluhan warga yang menjadi korban penggusuran mengadukan dugaan pelanggaran HAM bersama para pendamping di depan kantor Komnas HAM pada Selasa (14/1/2020). Koordinator aksi, Feru Jaya mengatakan warga Tamansari merasa aparat berlaku sewenang-wenang saat melakukan penggusuran.

Feru juga meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Kementerian Hukum dan HAM mencabut penghargaan Kota Peduli HAM dari Kota Bandung. Hal ini dinilai dari ketidaklayakan Kota Bandung menyandang predikat tersebut setelah apa yang terjadi pada warga RW 11 Tamansari.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, juga mengatakan ada baiknya penghargaan itu dievaluasi kembali. Alasannya adalah adanya dugaan pelanggaran HAM dalam penggusuran RW 11 Tamansari. Dan yang makin janggal, hal ini terjadi tidak hanya sekali di Kota Bandung. Misalnya seperti pembubaran acara Natal di Sabuga pada 2016 oleh ormas intoleran dan pembubaran perpustakaan jalan oleh Kodam Siliwangi.

Beberapa tahun berselang, pada 11 Februari 2021, tindakan represif kembali terjadi terhadap warga Tamansari. Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pelaku yang diduga kuat dilakukan preman suruhan pengembangan proyek rumah deret, menyerang menggunakan kayu balok, besi dan linggis disertai dengan “tindakan mengancam dan mengintimidasi” warga, pembela HAM dan jurnalis yang bertugas. Pelaku juga merusak tanaman pangan milik warga, mengusir dan memagar kediaman warga, melukai paralegal hingga masuk UGD rumah sakit dan melecehkan seksual secara verbal.

“Menurut keterangan warga, terdapat petugas yang berjaga namun membiarkan kekerasan terjadi.” ujar Erasmus.

Lantas, apakah masih layak Bandung menyabet gelar kota ramah HAM, hari ini?

(Fajar Hikmatiar/Ananda Bintang)

Sumber: Antara, Tirto, Kompas, CNN

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Lainnya

Inspirasi Budaya Padjadjaran