Semakin Terungkap, Kekerasan Seksual Hantui Kampus

Kekerasan Seksual seperti yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 pasal 1 yaitu kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau…