Konflik lahan warga Sukahaji kembali berguncang. Intimidasi yang terjadi sejak 2009 masih berlanjut sampai saat ini. Setan tanah tiada henti menghantui pemukiman warga dengan berbagai aksi brutal, hingga menimbulkan kekacauan, baik secara material maupun non-material.
Kampung Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, hidup dalam kegelisahan terkait sengketa tanah antara warga Sukahaji dengan sepasang pengusaha suami istri Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar. Melansir dari CNN Indonesia, sengketa ini terjadi pada lahan seluas 7,5 hektare yang melibatkan empat rukun warga, yakni RW 01, 02, 03, dan 04—berdampak terhadap 1.500–2.000 Kartu Keluarga. Peristiwa besar ini bukan hanya berdampak terhadap aspek material berupa hilangnya rumah-rumah warga, melainkan juga berdampak terhadap aspek non-material (psikologis) yang menimbulkan trauma berat bagi warga sekitar.
Persengketaan bermula pada 1985, ketika pemerintah telah memberi izin kepada warga sekitar untuk menggarap tanah kosong yang ada menjadi perkebunan dan pertanian. Seterusnya pada 1990-1992, lahan yang ada bahkan dibebaskan menjadi proyek tol, sampai terus berkembang menjadi pemukiman warga. Kemudian pada 2009, Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar mengklaim bahwa lahan yang ditempati oleh jongko-jongko penjual kayu di wilayah terusan Pasirkoja–meluas sampai pemukiman warga Kampung Sukahaji–adalah miliknya.
Pada 2013, sejumlah warga telah melakukan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perusahaan untuk membahas terkait dokumen asli. Warga Sukahaji berharap pihak Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar menunjukkan dokumen otentik secara jelas, tetapi nyatanya sampai saat ini tidak ada dokumen asli yang dapat ditunjukkan. Pada saat itu, perusahaan hanya menunjukkan 11 fotokopi sertifikat dari 82 sertifikat yang telah diklaim. Bahkan, data yang ada dalam sertifikat tidak sesuai dengan lokasi sengketa.
Berlanjut pada 2018, persengketaan ini kembali dengan aksi pembakaran rumah warga, kerugian yang didapat berupa hangusnya puluhan rumah dan kos. Kebakaran ini terjadi kembali pada 2022. Kemudian, pada 2024 terdapat upaya pemberian uang ganti rugi sebesar 750 ribu rupiah per kepala keluarga, hanya saja usaha tersebut tidak berhasil. Hingga pada 2025 sekarang ini, warga diberi waktu untuk mengosongkan lahan dari Maret sampai dengan Senin, 7 April 2025. Warga sekitar yang merasa tidak terima perihal intimidasi tanpa putusan pengadilan tersebut, menaikkan gugatan terkait sengketa yang telah terdaftar atas nomor perkara perdata 119/Pdt.G/2025/PN.Bdg tentang perkara perbuatan melawan hukum, yaitu pemasangan seng di lahan warga, dengan Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar selaku tergugat. Langkah selanjutnya dari gugatan ini adalah dilaksanakannya persidangan pada Kamis, 10 April 2025.
Kuasa hukum warga Sukahaji Freddy Panggabean, mengatakan bahwa tindakan ke pengadilan ini sebagai bentuk penghentian intimidasi (BandungBergerak). Hal yang menjadi perkara utama adalah bukti berupa sertifikat asli yang masih dipertanyakan, bahkan terdapat kecurigaan mengapa Junus dan Juliana tidak mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Hal ini langsung mendapat respons dari Rizal Nusi selaku kuasa hukum Junus dan Juliana. Ia mengatakan bahwa tidak ada sengketa kepemilikan lahan dengan alasan kliennya sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sehingga tidak perlu mengajukan kepada langkah hukum. Tindakan pemagaran dengan seng di sejumlah lokasi juga merupakan hak Junus dan Julius sehingga hal ini tidak perlu diperkarakan, begitu menurut Rizal. Ia juga menambahkan bahwa warga mendapat tawaran dana kerohiman sebesar 5 juta, setidaknya untuk biaya tempat tinggal sementara selama 3 bulan.
Setelah melalui perjuangan dan perlawanan yang cukup panjang, warga kembali mengalami intimidasi. Melansir dari CNN Indonesia dan Tempo, tepat 6 jam sebelum persidangan dilaksanakan, terjadi kebakaran di Jalan Terusan Pasirkoja, Kecamatan Ciparay, Kota Bandung. Kebakaran ini dimulai pada Rabu (9/4) pukul 23.50 WIB. Sejumlah pemadam kebakaran dan warga sekitar langsung bergegas untuk memadamkan api. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kapolsek Babakan Ciparay, terdeteksi bahwa api berasal dari lapak penjual kayu bekas yang kemudian api kian menyebar seiring berjalannya waktu. Kebakaran ini masih menjadi pertanyaan. Bahkan terdapat pula asumsi bahwa kebakaran ini terjadi karena motif kesengajaan agar persidangan berfokus pada peristiwa kebakaran dibandingkan dengan fokus menyelesaikan sengketa hak milik yang seharusnya.
Mengutip dari hasil konferensi pers dalam unggahan Instagram @ismahi.jabar yang dilaksanakan pada 23 April 2025, kerusuhan kembali terjadi pada Senin, 21 April 2025 pukul 11.30 WIB. Hal ini dilakukan oleh Ormas bayaran perusahaan yang sudah berkumpul sejak pagi, sehingga menggiring warga dan solidaritas untuk berkumpul menanyakan perihal keberadaan mereka. Sayangnya, Ormas tersebut mulai melewati batas dengan membentak ibu-ibu, anak-anak, bahkan mengancam solidaritas. Tidak hanya sampai di situ, Ormas juga melempar bata pada warga hingga menimbulkan korban luka-luka dan rusaknya fasilitas rumah warga. Kemudian, ketika malam hari tiba, tepatnya pukul 21.26 WIB, warga yang tengah berjaga di lahan dibuat ketakutan oleh Ormas yang membawa senjata tajam hingga menyerang warga.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada 23 April 2025, warga Sukahaji menyatakan tuntutan berupa:
- Menuntut kepolisian untuk menangkap semua pelaku kekerasan
- Menarik ormas dari lokasi konflik
- Mengejar tanggung jawab pemerintah Kota Bandung dan pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Menghentikan provokasi polisi terhadap warga dan solidaritas
Sampai saat ini, permasalahan sengketa lahan Sukahaji masih terus diusahakan agar dapat ditemukan jawabannya. Persengketaan antara warga dan pihak perusahaan terus berlanjut. “Ini bukan musibah, ini cara kerja” dalam Instagram @sukahajimelawan merupakan narasi nyata dari aksi perebutan terhadap hak warga oleh setan-setan tanah yang serakah. “Keadilan tidak dirundung badai, ia harus dirayu oleh gerak maju yang lambat”, sudah saatnya kawan solidaritas untuk pantang menyerah menyuarakan hak-hak warga Sukahaji, karena pada dasarnya keadilan adalah kebenaran yang berdaya kuat untuk melawan tirani.
#SukahajiMelawan
Sumber
Tempo. (2025, April 13). Fakta-fakta Kebakaran Masif di Sukahaji Bandung. Retrieved April 22, 2025, from https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-kebakaran-masif-di-sukahaji-bandung-1230544
Firmansyah, M. A. (2025, April 9). Warga Sukahaji Membawa Kasus Pemagaran Tanah yang Mereka Tempati ke Pengadilan. BandungBergerak.id. Retrieved April 22, 2025, from https://bandungbergerak.id/article/detail/1599011/warga-sukahaji-membawa-kasus-pemagaran-tanah-yang-mereka-tempati-ke-pengadilan
CNN Indonesia. (2025, April 10). Kronologi Kebakaran Misterius Lahan Sengketa Sukahaji Bandung. Retrieved April 22, 2025, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250410203536-20-1217590/kronologi-kebakaran-misterius-lahan-sengketa-sukahaji-bandung
Nurcahyo, A. T. (2025, April 15). Sengketa Lahan di Sukahaji Bandung, Dedi Mulyadi: Warga Mendiami Tanah Milik Perusahaan. PRFM News. Retrieved April 22, 2025, from https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-139242255/sengketa-lahan-di-sukahaji-bandung-dedi-mulyadi-warga-mendiami-tanah-milik-perusahaan
Instagram https://www.instagram.com/sukahajimelawan?igsh=MWtpNGUyYTRmbWs5bg==
Instagram: https://www.instagram.com/ismahi.jabar