Omnibus Law Bagian I: Omnibus Law dalam Pandangan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya

Redaksi Pena Budaya
653 views
','

' ); } ?>

Desain oleh: Ilham Hijrah M.

Dilansir dari detik.com, omnibus law merupakan paket revisi sejumlah Undang-Undang yang terkait dengan investasi. Sebagai pengusul RUU, pemerintah menganggap bahwa terdapat banyak hal yang menghambat investasi di dalam berbagai Undang-Undang yang ada selama ini.

Oleh karenanya, Undang-Undang tersebut banyak yang harus diubah. Maka, terciptalah berbagai aturan yang dipayungi oleh satu Undang-Undang saja.

Pena Budaya bekerja sama dengan Departemen Kajian Aksi dan Strategis BEM Gama Fakultas Ilmu Budaya telah menyebar kuesioner bertajuk Penelitian Omnibus Law di FIB yang bertujuan untuk mengetahui tanggapan mahasiswa FIB terkait omnibus law dan rencana penerapannya di Indonesia.

Dalam angket tersebut, 81.3 persen responden mengaku mengetahui perihal omnibus law, sedangkan sisanya, 18.8 persen, mengaku tidak mengetahui.

Berdasarkan keterangan yang mereka berikan, responden yang tahu tentang omnibus law terbagi lagi menjadi dua macam, yakni responden yang menuliskan definisi umum dan responden yang langsung memberikan pendapat mereka mengenai omnibus law.

Definisi umum omnibus law, berdasarkan data angket, dapat dirangkum sebagai  sebuah sistem lintas sektor yang dibuat untuk mengubah Undang-Undang lama di beberapa aspek kehidupan sehingga mempermudah dan membuatnya menjadi satu peraturan saja.

Ada pula yang memberikan pendapat Rancangan UU ini dibuat untuk meningkatkan penyerapan pengangguran dan ekonomi negara, berdasarkan klaim pemerintah.

Sisanya, responden banyak yang menguarkan pendapat kontranya. Menurut mereka, omnibus law dikeluarkan hanya untuk kepentingan kapitalis dan investor asing. Aturan ini dibuat dengan tidak memedulikan aspek lingkungan dan, tentu saja, buruh yang bekerja.

Rancangan Undang-Undang tersebut juga bertentangan dengan budaya maupun hukum-hukum yang ada di Pancasila, serta tidak memihak pada rakyat kecil, melainkan melindungi pemodal asing.

Sebesar 90,6 persen mahasiswa FIB merasa bahwa omnibus law turut akan berdampak ke aspek budaya. Menurut mereka, kebijakan yang mempermudah investor asing masuk ini akan mengancam dan memperkeruh budaya Indonesia.

Di daerah-daerah pelosok yang masih asri, misalnya, banyak budaya tradisional dan keadaan lingkungan yang tengah dijaga dan dilestarikan. Namun, dengan adanya omnibus law, budaya-budaya seperti itu kemungkinan akan tergerus hilang.

Mengikuti hal tersebut, aspek lain pun akan mempengaruhi aspek budaya, seperti sisi ketenagakerjaan. Budaya kerja dan interaksi sosial kemungkinan besar akan mengalami dekadensi moral, yang tadinya mengutamakan gotong royong, akan cenderung bergeser ke arah individualis.

Singkatnya, omnibus law berpotensi menghilangkan mata pencaharian petani, masyarakat adat, dan budaya agraris Indonesia. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, 75 persen responden tidak menyetujui adanya omnibus law juga rencana penerapannya di Indonesia.

Dapat ditarik kesimpulan, lebih dari setengah responden merasa omnibus law bisa merugikan berbagai sektor kehidupan. Oleh karenanya, mereka tegas mengatakan “tidak” pada Rancangan Undang-Undang ini. (Zai)

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Lainnya

Inspirasi Budaya Padjadjaran