Menanti Kelanjutan Drama Prama Unpad

Redaksi Pena Budaya
744 views
','

' ); } ?>
Keadaan Sekre BPM yang Disegel mahasiswa sebagai bentuk kekecewaan terhadap Prama Unpad

Keadaan Sekre BEM yang Disegel Mahasiswa sebagai Bentuk Kekecewaan terhadap Prama Unpad

Setelah dikeluarkannya putusan DKPP nomor 003/KEP/DKPP/UNPAD/XII/2015 tentang permohonan banding atas putusan KPP No 097/A-1/KPP-UNPAD/XI/2015, yang diajukan oleh Faris Elzo dengan nomor register 003/REG/DKPP.UNPAD/XI/2015, DKPP kemudian mengambil keputusan untuk memberi sanksi diskualifikasi. Alhasil banyak pihak yang kecewa terhadap keputusan Prama yang terkesan kurang kredibel dari awal.

Pertama, Prama seharusnya menjadi gardu terdepan terhadap hasil penghitungan suara pemilu namun nampaknya Prama sedikit terlambat dari salah satu organisasi Pers Mahasiswa. Kedua, pihak DKPP tidak melakukan transparansi bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 sehingga Prama dianggap telah menyakiti perasaan 6000-an mahasiswa Unpad berbanding 1 orang pelapor. Di sini mahasiswa menuntut kejujuran dan keadilan yang ditampilkan untuk publik. Selanjutnya, pihak Prama dianggap terlambat melakukan diskualifikasi karena sebenarnya pemilik suara terbanyak telah terpilih dan pihak Prama dituding telah menyia-nyiakan anggaran pemilu.

Buntutnya pada Jumat (4/12) sore kemarin, berbagai reaksi mahasiswa Unpad pun bermunculan. Puncaknya, pada pukul 19.00 diadakan rapat di sekretariat BPM yang juga dihadiri oleh sekitar 30 orang mahasiswa yang menyatakan diri sebagai kelompok mahasiswa yang non-blok, tidak memihak pasangan nomor 1 maupun nomor 2. Hasil diskusi yang diadakan hingga pukul 05.00 dini hari tadi masih belum bisa diketahui masyarakat Unpad. Pada (5/12) pagi ditemukan spanduk berupa penyegelan sekretariat BPM. Hingga pukul 10.00 belum ada pihak KEMA yang mengetahui pasti siapa dan kapan tepatnya spanduk penyegelan tersebut dipasang. Salah satu dampak dari drama Prama 2015 ini ialah dibatalkannya Sidang Paripurna Kema Unpad yang seharusnya diselenggarakan tanggal 5-6 Desember ini sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. 

Abu Dzar, Kepala Biro Media Kema Unpad menanggapi bahwa berbagai opini negatif yang dilayangkan mahasiswa pada BPM dan Prama khususnya merupakan suatu bentuk kepedulian mahasiswa terhadap situasi politik Unpad saat ini. “Soalnya sekarang calon ketua BEM memang beda dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Abu Dzar. Hingga pukul 11.00 belum terlihat perwakilan dari pihak Prama mau pun BPM yang bisa dimintai keterangan terkait kejadian penyegelan sekretariat BPM. UU Prama pasal 4 ayat (8) yang berbunyi “Apabila tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh sebab tidak adanya pendaftar, tidak lolos verifikasi dan/atau terdiskualifikasi, maka proses tahapan pemilu diulang sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Prama Unpad yang tercantum pada pasal 3 ayat (4).” Di sini jelas tidak tercantum aturan jika salah satu pasangan diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Peraturan Perundang-undangan Prama nampaknya masih harus diperjelas karena kemudian pertanyaannya apakah sah jika salah satu pasangan mengundurkan diri? Jika iya, lantas akan ada proses ulang dari mulai pendaftaran hingga penghitungan suara. Pertanyaan selanjutnya, masihkah mahasiswa Unpad percaya pada Prama?

Dengan adanya diskualifikasi terhadap peraih suara terbanyak pemilihan Ketua BEM Unpad serta pernyataan pengunduran diri Faris Mujahid dan Hafizh Muhammad Noor Esa dari akun pribadi Faris Mujahid pada jum’at malam. Lantas bagaimanakah kelanjutan drama Prama Unpad selanjutnya? Ribuan mahasiswa Unpad sedang menanti. (UK)

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Lainnya

Inspirasi Budaya Padjadjaran