Kuliahnya Online tapi kok Birokrasinya Offline, sih?

Bismoko Nizaar A
1202 views
','

' ); } ?>

Tentu kita sudah sangat familiar dengan skema kuliah daring yang telah kita jalani selama kurang lebih 13 bulan ke belakang. Menghabiskan hari demi hari terduduk di depan layar adalah hal yang menjadi santapan sehari-hari. Berbeda dengan rumpun Saintek yang masih memiliki kemungkinan untuk berkuliah secara luring karena masih ada praktikum yang harus dikerjakan, rumpun Soshum, khususnya mahasiswa FIB, harus puas dengan realita yang ada. Namun, apabila kita terus-menerus menelisik tentang metode perkuliahan, saya kira itu akan menjadi hal yang klise dan menjadi tidak menarik untuk diceritakan secara berulang-ulang. Walaupun begitu, terbesit pertanyaan dalam diri saya pribadi.

Jika FIB menerapkan kuliah daring secara penuh di era pandemi seperti sekarang, mengapa proses birokrasinya justru malah bertolak belakang?

Apakah semua masyarakat FIB sudah melek dan paham betul tentang alur birokrasi yang berada di FIB saat ini? Saya rasa, sih, belum semuanya mengetahui tentang hal ini. Perlu ditekankan bahwa di sini saya menulis sebagai seorang penanggung jawab kegiatan yang acap kali harus mondar-mandir ke gedung dekanat FIB untuk mengurus persoalan birokrasi yang sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Seperti biasanya, rangkaian prosedur yang harus dilalui untuk mengadakan sebuah kegiatan dapat dibilang cukup rumit. Pertama-tama, sebagai ketua pelaksana kita harus meminta tanda tangan dari ketua lembaga, baru setelah itu kita mengajukan surat disposisi kegiatan dari BPM Gama FIB Unpad yang bertindak sebagai sistem check and balance dalam pengajuan dana sebuah kegiatan. Nah, baru setelah itu kita dapat mengajukan persetujuan atas proposal kita ke kepala program studi. Selamat! Kita sudah menempuh separuh jalan. Untungnya, hal-hal yang saya sebutkan sebelumnya dapat dilaksanakan secara daring dengan tanda tangan elektronik.

Tahap selanjutnya, kita harus menyetorkan proposal berbentuk fisik ke gedung dekanat FIB. Fisik? Yak, betul. Berlembar-lembar proposal yang dibuat setulus hati harus dicetak, lalu disteples dan masukan ke dalam map yang lalu diserahkan ke gedung dekanat. Tak hanya proposal, pengajuan dana juga harus dilakukan dengan metode yang serupa, begitu juga dengan penyerahan laporan pertanggungjawaban kegiatan. Entah atas dasar apa, dekanat FIB mewajibkan mahasiswanya untuk menyetorkan proposal dan berkas-berkas penunjang lainnya berbentuk fisik dan secara luring.

Mungkin, kalau saya bisa menerka-nerka, hal ini dipengaruhi kebiasaan buruk mahasiswa terdahulu yang tidak bisa mempertanggungjawabkan aliran dana yang dikucurkan oleh pihak dekanat yang selanjutnya menimbulkan trust issues yang menyebabkan situasi menjadi seperti sekarang. Namun, menurut saya itu bukan hal yang bisa dijadikan alasan valid untuk memaksa mahasiswa datang ke kampus.

Pada akhirnya, hal seperti ini malah menimbulkan standar ganda yang berujung kepada rasa kesal dan jengkel mengapa alur birokrasi harus menjadi serumit ini. Syukur-syukur kemarin saya memiliki rekan yang menetap di Jatinangor untuk dimintai pertolongan menyerahkan serba-serbi hal tersebut. Namun, apabila tidak ada orang yang dapat dimintai tolong, akan seperti apa nasib berkas-berkas tersebut?

Belum lagi, bayangkan saja jika ada mahasiswa yang harus pergi ke Jatinangor  dan ia terpapar virus selama perjalanan. Cukup mengerikan, bukan? Saya pribadi berharap di waktu mendatang pihak dekanat FIB Unpad dapat memberikan kebijaksanaannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena, bagi saya, birokrasi dan edukasi memiliki tingkat urgensi yang tidak kalah penting dan tidak dapat dikesampingkan atau dijadikan alasan.

Editor: Raihan Rizkuloh GP

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Lainnya

Inspirasi Budaya Padjadjaran