Kapan seluruh manusia menjadi “manusia” ketika penindasan dan kekerasan masih menjadi bagian dari kehidupan?
Bulan Bangga (Pride Month) di Indonesia pada tahun ini menjadi ruang baru untuk menilik lebih jauh bagaimana kekerasan menjadi suatu hal yang “dilegalkan” terhadap salah satu kelompok marjinal queer. Perlu diketahui bahwa hak untuk hidup aman dan bebas dari diskriminasi telah dicantumkan dalam UUD NRI Pasal 28I ayat 2 (Pemerintah Republik Indonesia, 2000) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Namun, pada kenyataannya, diskriminasi dan kekerasan pada kelompok queer masih marak terjadi secara masif baik di ruang digital maupun secara langsung pada Bulan Bangga.
SOGIESC (orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender, dan karakteristik seksual) telah menjadi salah satu bagian dari budaya kompleks yang masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat. Padahal, kajian gender sendiri menjadi bagian dari budaya yang perlu dipahami secara luas untuk memahami diversitas ekspresi masyarakat dan perkembangannya. Bulan Bangga sepatutnya hadir untuk merayakan ruang aman dari kekerasan dalam bentuk apapun terhadap queer. Sebagai negara sekuler, seluruh belahan masyarakat seharusnya mendapatkan hak yang sama untuk hidup aman, mendapat pekerjaan dan akses pendidikan, serta lainnya. Namun, mengapa kekerasan terhadap kelompok queer muncul atas nama kemanusiaan?
Fenomena “Boti Hunter” sebagai Bentuk Represi Kelompok Queer
Kekerasan terhadap kelompok queer masih banyak ditemukan di ruang digital maupun secara langsung. Kemudahan digital pada era modern diharapkan dapat membantu penyebarluasan informasi mengenai identitas queer serta hak-hak yang diperjuangkan mereka. Namun sebaliknya, kekerasan secara masif lewat digital diterima oleh kelompok queer seperti ujaran kebencian, kekerasan seksual, bahkan ancaman pembunuhan. Terutama, tahun ini muncul sebuah “Gerakan Anti Boti Indonesia” atau “Boti Hunter” yang diinisiasikan oleh akun @advokatmohammad di Instagram, lalu berkembang sebagai propaganda yang masif di Internet. Bahkan, “Boti Hunter” telah memasuki ranah kehidupan nyata dengan salah satu gerakannya berupa konvoi oleh sejumlah pemuda di Cimahi (infocimahi.co, 2026). Postingan berupa video ini sendiri diunggah oleh akun instagram @robbytanziilal_ (diunggah ulang oleh akun instagram @infocimahi.co) dan menampakan segerombol pemuda yang membawa bendera bertuliskan “lindas boti”, “boti hunter”, “jangan jadi boti”, dan berbagai kata-kata yang mengarah pada tindak represif kepada kelompok queer.
Konvoi “Boti Hunter” itu sendiri tidak lain merupakan salah satu manifestasi dari dehumanisasi yang secara eksplisit ditujukan pada kelompok queer. Manusia sekaan dijadikan “buruan” yang secara tidak langsung merendahkan martabat seseorang. Selain itu, gerakan ini sering kali didasari dengan asumsi yang penuh subjektifitas seperti gaya berpakaian, gestur tubuh, ekspresi gender, dan lainnya sehingga mengakibatkan stereotip queer dapat dilabeli pada siapa saja, baik homoseksual maupun heteroseksual. Selain memengaruhi kelompok queer, perlu disadari bahwa gerakan ini juga dapat berpengaruh bagi masyarakat umum. Contohnya yaitu ancaman salah sasaran dari gerakan tanpa prosedur hukum atau bukti valid, penormalisasian kekerasan secara kolektif kepada siapapun di ruang publik, bahkan rusaknya citra dan keamanan ruang publik di manapun kita berada. Hal tersebut justru perlu menjadi kekhawatiran publik dibandingkan terus mengadili queer dengan mengatasnamakan moral. Perbedaan paham cara hidup atau kompas moral orang-orang memang berbeda, namun kekerasan dalam bentuk apapun tidak pernah dibenarkan untuk mengadili seseorang demi “kenormalan” yang didambakan itu.
Menelusuri Akibat dari Ketidaktahuan tentang Kemanusiaan akan Ketakutan
Sering kali masyarakat mengalami miskonsepsi tersendiri dalam memahami dinamika identitas gender dan orientasi seksual yang kompleks. Sikap tersebut muncul dari reaksi masyarakat terhadap pandangan LGBTQ+ seperti sebagai penyakit menular, anggapan budaya LGBTQ+ akan merusak peradaban manusia, atau LGBTQ+ sebagai penyebab utama meningkatnya penyebaran HIV dan penurunan fertility rate suatu negara (Celon, V., 2026). Bahkan, adanya framing “kelompok queer yang dipastikan merupakan pelaku kekerasan seksual” yang sangat berbeda dari arti queer itu sendiri. Hal tersebut menutup mata masyarakat dengan ketakutan kolektif dari kebenaran yang seharusnya berada di atas asumsi dan propaganda. Padahal, hal-hal tersebut telah banyak ditentang dengan berbagai studi atau kajian baik dari sudut pandang kesehatan maupun sosial yang dibuat lembaga atau organisasi seperti World Health Organization (WHO), American Psychological Association (APA), lembaga pers, sosiolog, peneliti, dll. Tapi, penolakan dan ketakutan telah membutakan sebagian masyarakat dalam memahami identitas gender dan kelompok queer yang hingga masuk ke dalam kategori marjinal.
Laporan Arus Pelangi (dalam Databok, 2026) menampilkan data berupa kelompok queer mengalami 94 kasus kekerasan di tahun 2024 hingga 2025 yang mencakup orientasi seksual serta minoritas gender. Dari kasus yang ada, tercatat 141 korban melapor dengan 238 kekerasan yang dialami korban. Bahkan, jumlah kekerasan lebih banyak dari satu kasus yang memuat lebih dari satu menurut spektrum kekerasannya. Dari laporan ini, tercatat kekerasan terbanyak yang dialami kelompok queer ada pada kekerasan psikis (75), dilanjut kekerasan gender online (44), kekerasan fisik (33), dan berbagai jenis kekerasan lainnya seperti penggerebekan, diskriminasi, kekerasan seksual, penangkapan sewenang-wenang, terapi konversi (mengubah gender secara paksa), dll. Selain dari data yang disajikan, tahun 2026 menjadi salah satu tahun yang cukup memprihatinkan untuk menilik berbagai kekerasan dan pembatasan hak-hak queer dalam hidup. Contohnya yaitu ancaman pembunuhan, persekusi, pemburuan, narasi kebencian, penolakan akses pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan, serta minimnya perlindungan baik secara hukum maupun lembaga. Ini perlu menjadi perhatian bersama mengenai kekerasan sesama manusia, sayangnya, telah dianggap hal “benar” demi membela ideologi atau kepercayaan yang dianut.
Ketika membaca berbagai narasi yang banyak disiarkan, penggunaan kata “boti” mengalami pergeseran makna dan justru dipahami sebagai suatu cemoohan khususnya pada kelompok queer, utamanya pada laki-laki. Fenomena tersebut menjadi bentuk ujaran kebencian serta perendahan terhadap kelompok queer ataupun yang tidak dalam mereduksi martabat seseorang dengan karakteristik feminim (Fahira, A. 2026). Ini menunjukan bahwa ketakutan kolektif terhadap LGBTQ+ tidak lahir dari orientasi seksualnya yang dianggap “anomali” tetapi pandangan masyarakat yang masih merendahkan feminitas sebagai manifestasi dari femmephobia (Fahira, A. 2026). Perempuan dan queer sama-sama pernah atau bahkan hingga saat ini berada di posisi marjinal, mengalami represi mengenai kesetaraan gender dari pihak yang memiliki kendali. Contohnya, aksi API (Aliansi Perempuan Indonesia) pada 23 Juli 2026 kemarin di depan gedung Kementerian Hak Asasi Manusia tidak hanya menyoroti tuntutan penolakan tindak diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Aksi tersebut turut merangkul ragam gender dan seksualitas (termasuk queer) untuk memperjuangkan kebebasan dalam hidup dari ancaman bentuk apapun (Simanjuntak, E., 2026).
Selain dari misoginis, kekerasan pada kelompok queer seperti ini muncul dari ketakutan masyarakat terhadap LGBTQ+ yang dianggap sebagai suatu “ideologi liberal” atau “ideologi barat” yang dapat menggoyangkan ideologi nasional. Namun, banyak sekali diskursus mengenai sejarah queer secara tradisional maupun modern ada di Indonesia sendiri sejak dahulu. LGBTQ+ bukanlah sebuah ideologi, melainkan sebuah identitas yang ada pada individu. Queer memang masih terlalu abu-abu untuk dibahas di Indonesia sebagai salah satu dari banyaknya ilmu dari sudut pandang humaniora. Tapi, perlu digarisbawahi bahwa mereka adalah rakyat yang juga selalu hidup beriringan dengan masyarakat lainnya sehingga hak-hak mereka sebagai manusia perlu turut selalu diperjuangkan.
Akankah Kita Semua Memanusiakan Manusia Hari Ini dan Nanti?
Tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok queer sering kali mengalami dehumanisasi oleh berbagai oknum. Namun, komunitas queer tetap saling berpegangan tangan untuk saling melindungi dari berbagai kekerasan yang menimpa. Berbagai lembaga dan komunitas queer turut mengadvokasi hak-hak kelompok queer dari diskriminasi, bahkan memberikan ruang aman apabila adanya ancaman yang dialami kelompok queer. Salah satu mahasiswa FIB Unpad membagikan pengalamannya mengenai lingkungan mahasiswa turut memberikan ruang aman dan keterbukaan terhadap keragaman identitas miliknya. Ini didasari oleh kesadaran bahwa perlu adanya saling memahami selayaknya mengenal manusia satu sama lain. Pro dan kontra tentu dihadapi dalam membagikan identitas dirinya, masih ada sekiranya rasa ketakutan dan kewaspadaan tersendiri untuk menunjukkan diri. “Kalau dikatakan aman, mungkin bisa aja rasanya aman karena hal-hal yang berbentuk kekerasan itu ga pernah didapatkan secara langsung. Tapi kalau ditanya ada ga si rasa takut tentang identitas itu, masih ada rasanya. Sejauh ini, ketika come out (mengungkapkan identitas/jati diri) ke teman-teman mereka justru menerima dan support, padahal mereka terbilang bukan dari orang-orang dengan latar belakang yang memiliki teman queer, gue teman pertama mereka. Gue selalu bersyukur akan hal itu,” ujar mahasiswa tersebut (komunikasi pribadi, 24 Juli 2026).
Mengakhiri rantai dehumanisasi kelompok queer diawali oleh kesadaran kolektif bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun bukan merupakan sebuah bentuk pembelaan, tetapi sebuah kemunduran manusia untuk berempati terhadap kemanusiaan. Tidak pernah sekalipun kekerasan dapat dijadikan pembenaran reaksi dari perbedaan pandangan terhadap suatu ideologi. Ada pilihan untuk membuka mata dan lebih memahami mengenai kelompok queer yang terus memperjuangkan hak-hak mereka untuk hidup tenang dan kehidupan yang bisa dijalankan seperti masyarakat pada umumnya. Menolak kekerasan berarti kita memilih untuk melihat penderitaan mereka selama ini, memahami lebih jauh bagaimana queer berjuang dalam memahami konstruksi sebuah gender dan seksualitas diri mereka yang sulit diterima masyarakat kebanyakan. Sejauh ini, mereka tak pernah meminta lebih dari perlindungan hak asasi, kesetaraan dalam bermasyarakat, dan penerimaan identitas untuk terus hidup selayaknya manusia.
Referensi
Celon, V. [@its.celonn_]. 2026. Kenapa Homophobic Terobsesi Memproduksi Disinformasi?. www.instagram.com/p/DbKyPKFGNEn. [diakses pada 28 Juli 2026]
Fahira, A. 2026. Mengapa Narasi Anti Boti Itu Misoginis: Bukti Ketakutan Kita Terhadap Sifat Feminin.–https://bincangperempuan.com/mengapa-narasi-anti-boti-itu-misoginis-bukti-ketakutan-kita-terhadap-sifat-feminin/. [diakses pada 29 Juli 2026]
Infocimahi.co. 2026. Momen Sejumlah Pemuda Buka Suara Penolakan LGBT Lewat Konvoi “Boti Hunter”. www.instagram.com/reel/DaVbdYEvgg8/. [diakses pada 29 Juli 2026]
Simanjuntak, E. [konde.co]. 2026. Aksi Aliansi Perempuan Indonesia: Stop Kekerasan terhadap Kelompok Ragam Gender dan Seksualitas. www.instagram.com/p/DbIwUdEmL1Z. [diakses pada 28 Juli 2026]
Pemerintah Republik Indonesia. 2000. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Santika, E. F. (2026). Jenis Kekerasan yang Menyasar Individu LGBT Indonesia pada 2025. Katadata.-https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/6a572cce28d7d/jenis-kekerasan-yang-menyasar-individu-lgbt-indonesia-pada-2025