Di sebagian sudut Indonesia, beberapa anak tak lagi dapat menggenggam erat mimpi-mimpinya. Jari jemari mungil yang seharusnya digunakan untuk memegang sebuah buku kini harus terbiasa memegang peralatan rumah tangga dan memikul beban yang tidak sesuai usianya. Ironi ini sungguh terjadi. Hingga saat ini, banyak anak masih ketakutan masa depannya akan direnggut demi sebuah pernikahan akibat dari celah dispensasi hukum, ketidakberdayaan, dan sistem yang gagal melindungi masa kecil mereka.
Pernikahan anak sejatinya merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang diselubungi oleh pengampunan yang diberikan oleh masyarakat. Karena terbiasa disuguhkan dengan hal yang salah, lama-kelamaan masyarakat abai dan menganggap persoalan itu sebagai suatu hal yang biasa. Padahal kenyataannya, ketidakadilan ini senantiasa berpusat pada anak perempuan. Setelah menikah, anak perempuan tidak lagi dipandang sebagai individu yang merdeka dan memiliki mimpi, melainkan perannya direduksi menjadi sebuah “pabrik pencetak anak” dan tenaga kerja rumah tangga tak berbayar yang terjebak dalam siklus kemiskinan tanpa akhir. Mereka akan diasingkan ke wilayah “rumah tangga”, tak peduli berapa pun usianya.
Ketimpangan gender dan pelabelan “lemah” yang masih mengakar membuat perempuan kerap dianggap sebagai beban ekonomi yang harus segera dialihkan kepada pasangan laki-lakinya. Begitu status “istri” disematkan, anak perempuan secara otomatis kehilangan hak atas tubuh, pendidikan, dan dirinya sendiri. Mereka dikurung dalam ruang domestik yang sepi, terisolasi dari pergaulan sosial, dan menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena keterbatasan mereka melawan secara ekonomi, fisik, maupun psikologis.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, sebanyak 4,56% perempuan usia 20–24 tahun di Indonesia berstatus kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun, turun dari 10,35% pada 2020. Meski menunjukkan tren penurunan, data ini menegaskan bahwa praktik pernikahan dini di Indonesia belum sepenuhnya tuntas. Angka nasional tersebut juga menutupi ketimpangan yang terjadi di tingkat daerah. Sebagai contoh, di Jawa Barat, prevalensi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun tercatat di angka 4,03%. Dalam hal ini, jika dibandingkan dengan wilayah Jakarta yang memiliki angka 0,86%, jelas terlihat bahwa faktor pemerataan pendidikan di wilayah Jawa pun masih belum merata. Sebaran angka yang mengkhawatirkan ini menegaskan adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi hukum di tingkat pusat dengan penegakan serta pemahaman masyarakat mengenai akibat dari pernikahan dini di tingkat daerah. Tingginya persentase tersebut tidak muncul di ruang hampa, melainkan didorong oleh berbagai masalah utama, di antaranya keterbatasan pendidikan.
Tak dapat dipungkiri bahwa belum meratanya akses pendidikan masih menjadi tantangan besar bagi negara dalam menekan angka pernikahan anak. Ketika akses terhadap pendidikan berkualitas terbatas, sekolah tidak lagi dipandang sebagai investasi masa depan yang menjanjikan. Bagi banyak keluarga, memberhentikan anak perempuan dari sekolah dan menikahkannya dianggap sebagai langkah paling rasional untuk mengurangi beban ekonomi. Padahal, makin rendah tingkat pendidikan seorang anak, makin minim pula pemahamannya akan hak-hak reproduksi dan risiko pernikahan dini, sehingga melanggengkan siklus keterbelakangan ini dari generasi ke generasi.
Menurut data dari UNICEF Indonesia pada tahun 2020, perempuan umur 20—24 tahun yang menikah sebelum umur 18 tahun memiliki kemungkinan empat kali lebih rendah untuk dapat menyelesaikan sekolah menengah atas (SMA) dibandingkan dengan yang menikah setelah umur 18 tahun. Dari sini, dapat kita pahami bahwa pernikahan dini berpotensi besar akan menghambat anak perempuan dalam mengepakkan sayapnya di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Selain karena faktor pendidikan, beberapa daerah di Indonesia masih memiliki budaya yang sengaja melanggengkan pernikahan anak dengan kedok tradisi agar terlihat dapat dimaklumi. Salah satunya adalah tradisi “kawin gantung” yang ada di Jawa Barat. Secara harfiah, kawin gantung merupakan ikatan perjodohan antara anak laki-laki dan perempuan pada usia yang masih sangat belia. Ironisnya, tradisi ini sering kali bermula dari prosesi lamaran terhadap anak perempuan yang baru saja menamatkan bangku sekolah dasar (SD). Menurut Aman (2024) dari Pengadilan Agama Cibadak, tradisi ini dipertahankan secara turun temurun di beberapa desa di Jawa Barat, termasuk di Desa Cipaeh Serdang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Desa Cikawung, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, dan Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Ketika kesepakatan nikah siri atau “kawin gantung” antarkeluarga telah disahkan, masa depan sang anak perempuan pun sudah ditetapkan. Keluarganya tidak akan menerima pinangan lain hingga anak tersebut memasuki masa pubertas dan resmi menjalani kehidupan rumah tangga bersama tunangannya. Hal ini merupakan bukti nyata keegoisan orang tua yang merasa tahu dan berhak menetapkan masa depan anaknya. Padahal, anak berhak untuk memilih jalan hidupnya sendiri. Berdasarkan keterangan dari Aman (2024), tokoh agama KH. Aniq Muhammadun mencatat bahwa praktik perkawinan di bawah umur ini sengaja dilanggengkan dengan dua motif utama, yakni untuk mengamankan ikatan keluarga dan menghindari fitnah perzinaan.
Menilik dari sisi kemanusiaan, tradisi ini sudah sepantasnya tidak lagi dilanggengkan. Tradisi ini jelas merenggut hak dan kebebasan suatu individu dalam menjalani hidupnya sendiri. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Ketentuan hukum ini menjadi bukti tegas bahwa pemaksaan ikatan perkawinan pada anak jelas bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan manusia, terlepas dari tradisi yang melatarbelakanginya. Membiarkan praktik kawin gantung terus berjalan sama saja dengan merampas hak kebebasan pribadi anak secara paksa dan mengabaikan jaminan hukum yang seharusnya melindungi mereka.
Pernikahan yang terjadi khususnya pada banyak anak perempuan di Indonesia tidak hanya akan melahirkan beban moral yang besar, tetapi juga trauma mendalam yang akan menghantui benak dan hati mereka selamanya. Trauma itu tidak akan pernah hilang. Menurut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri (2022), di balik ketidaksiapan usia, perkawinan anak bukan sekadar memicu percekcokan yang rentan bermuara pada kekerasan fisik maupun verbal, melainkan merenggut ketahanan psikologis dan fungsi kognitif korbannya secara mendasar. Bayang-bayang trauma, krisis kepercayaan diri, terhambatnya kematangan emosional, hingga gangguan kognitif—seperti kelumpuhan dalam mengambil keputusan, kesulitan memecahkan masalah, dan terganggunya memori—menjadi dampak destruktif yang nyata. Mereka seharusnya memiliki kebebasan untuk menikmati masa anak-anaknya. Anak-anak harus diberikan kesempatan untuk bersikap layaknya anak-anak. Dan kita, harus memiliki kesadaran kuat untuk memperbaiki sistem yang telah lama rusak.
Pada akhirnya, memberantas pernikahan anak menuntut lebih dari sekadar revisi pasal di atas kertas. Selama celah dispensasi hukum masih tampak jelas dan tradisi usang seperti kawin gantung masih dimaklumi, negara secara tidak langsung turut andil dalam perampasan hak asasi anak-anaknya. Mengubah realitas ini adalah tugas mendesak yang membutuhkan keberanian kolektif untuk melawan stigma dan menolak kompromi sosial. Sudah saatnya kita memastikan bahwa jari-jemari mungil di seluruh pelosok negeri ini kembali menggenggam buku untuk merangkai cita-cita, bukan lagi dipaksa memikul beban rumah tangga yang menghancurkan masa depan mereka. Sudah saatnya kita berhenti mencuri masa depan anak-anak perempuan atas nama pernikahan. Karena kebebasan menentukan masa depan adalah hak mutlak yang tidak pantas dinegosiasikan oleh tradisi mana pun. No woman is free until all women are free.