Musyawarah Mahasiswa (Musma) kembali diselenggarakan pada tanggal 16 September 2026 di Aula Gedung B Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Padjadjaran atas inisiasi Ketua dan Wakil Ketua seluruh Himpunan FIB Unpad yang disepakati oleh pihak fakultas. Musma ini diadakan sebagai tanggapan atas status non-aktif Badan Pengawas Mahasiswa (BPM) Gama FIB Unpad sejak bulan Juni (berdasarkan SK Nomor: 006/C2/MPM-FIB/SK/II/2026). BPM merupakan lembaga legislatif tingkat fakultas yang menjalankan fungsi perwakilan mahasiswa, pengawasan mahasiswa, serta pembentukan dan pengesahan peraturan organisasi. Selain itu, BPM juga berfungsi sebagai lembaga yang mewadahi aspirasi Gama FIB. Ketiadaan BPM FIB telah membuat fungsi-fungsi tersebut kurang optimal.
Musyawarah mahasiswa dimulai dengan pemilihan dan penetapan presidium sementara yang dipandu oleh moderator. Presidium sementara yang terpilih adalah Moh. Cahya Kurnia sebagai Presidium 1, Duta Athallah Rangkuti sebagai Presidium 2, dan Najla Aqila Mumtaz sebagai Presidium 3. Setelah terpilih, mereka bertiga mengambil alih tugas moderator untuk melanjutkan agenda musyawarah.
Musma tersebut telah menghasilkan keputusan bersama, yaitu setiap Himpunan Mahasiswa (Hima) harus mengirimkan delegasi minimal satu orang untuk pembentukan Badan Perwakilan Mahasiswa FIB Unpad, selambat-lambatnya hari Jumat, 18 September 2026; serta mengadakan musyawarah mahasiswa lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 dengan agenda penetapan ketua dan anggota BPM. Keputusan yang telah ditetapkan tentunya memiliki risiko. Terkait dengan keputusan pertama, kemungkinan risiko yang timbul adalah terdapat Hima yang tidak mengirimkan delegasi karena tidak adanya mahasiswa aktif program studi tersebut yang berkeinginan untuk mencalonkan diri. Lantas, jika benar-benar terjadi seperti itu, bagaimana tindak lanjut yang akan dilakukan? Apakah akan sah-sah saja atau waktu pengumpulan delegasi diperpanjang?
Moh. Cahya Kurnia memberikan tanggapannya mengenai kemungkinan risiko tersebut dari perspektif presidium. Menurutnya, sebagai presidium yang berada pada pihak netral, ia tidak bisa menetapkan tindak lanjut secara sepihak. Konsekuensi yang disahkan oleh presidium tetap berasaskan kesepakatan bersama, dalam hal ini adalah peserta musyawarah mahasiswa berikutnya. “Jadi, kami tidak punya hak untuk memutuskan apakah nantinya akan dilanjutkan dengan mekanisme tetap pada beberapa Hima yang mendelegasikan ataukah waktunya yang ditambah. Yang jelas, mungkin hal itu akan ditetapkan pada musyawarah mahasiswa selanjutnya, di tanggal 23 September. Mungkin persoalan tersebut dapat ditanyakan kepada Ketua Himpunan terkait dengan backup plan dari mereka itu seperti apa,” jelas Cahya.
Duta Athallah Rangkuti ikut bersuara untuk memberikan perspektifnya sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Sastra Arab. Ia berpendapat bahwa sebelum batas waktu pengumpulan delegasi, para Ketua Himpunan akan berdiskusi perihal tindak lanjut yang akan dilakukan jika hingga tenggat waktu yang ditetapkan masih terdapat Himpunan Mahasiswa yang tidak bisa mengirimi perwakilan. Namun, Duta pun menambahkan, “Tapi dari setiap himpunan bakal mengupayakan untuk kemudian ada delegasi menjadi BPM FIB.”
Duta menyoroti pentingnya pencerdasan yang dapat dilakukan masing-masing Kepala Himpunan kepada anggotanya agar tidak ada delegasi yang maju karena terpaksa. Pencerdasan tersebut menjadi wadah untuk menjelaskan peran dan fungsi BPM secara jelas. “Agar ketika mereka menjadi delegasi pembentukan BPM dari himpunan masing-masing tidak ngawang ataupun tidak jelas arahnya ke mana,” imbuhnya.
Najla sepakat dengan perkataan Duta. Ia menambahkan bahwa pada Musma berikutnya, Presidium akan bertanya terlebih dahulu kepada delegasi yang sudah ada, apakah mereka maju sesuai keinginannya sendiri atau karena adanya paksaan dari pihak lain. Sementara itu, Cahya (memposisikan dirinya sebagai Gama FIB) juga setuju bahwa setiap Himpunan memang memegang peran penting dalam memaparkan secara rinci mengenai tugas, arah, tujuan dan wewenang BPM; timeline, hingga hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai Badan Perwakilan Mahasiswa. Lebih lanjut, Cahya berpikir bahwa setiap Himpunan harusnya tidak mustahil untuk menemukan satu orang yang berkeinginan membantu dan berprofesionalitas tinggi—mengingat jumlah mahasiswa aktif pada setiap program studi itu cukup banyak. “Apabila dilihat dari perspektif presidium, betul yang dikatakan Najla tadi. Jika memang nantinya sudah ada orang terpilih, akan ada mekanisme sumpah, mekanisme sanksi, dan sebagainya guna memastikan kesediaan mereka. Apakah memang ada keberatan, ada keterpaksaan, ataupun memang ada kemauan tersendiri,” jelas Cahya.
Saat ditanya perihal langkah selanjutnya yang akan dilakukan jika BPM sudah terbentuk, Duta menjawab bahwa hal-hal yang berkaitan dengan teknis maupun mekanisme setelah BPM terbentuk itu dapat dibahas secara rinci pada Musma selanjutnya. Namun, ia menekankan bahwa tugas dan fungsi BPM dapat berjalan seperti yang sudah tertulis dengan menyesuaikan waktu yang sudah ada. Cahya menambahkan, pada Musma lanjutan nantinya dapat menjadi wadah untuk Gama FIB dalam memberikan masukan ataupun aspirasi tentang hak dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh anggota BPM itu sendiri.
Berikutnya, risiko yang dapat terjadi pada Musma lanjutan adalah minimnya jumlah Gama FIB yang datang. Melihat dari Musyawarah Mahasiswa (16/9), jumlah peserta yang hadir masih kurang dari ketentuan kuota forum (kuorum), yaitu 1/2n + 1 dari jumlah mahasiswa FIB. Bahkan, setelah menunggu sekitar satu jam pun peserta musyawarah tidak bertambah. Alhasil, berdasarkan kesepakatan antara presidium dengan peserta Musma yang ada di ruangan, musyawarah dapat dimulai tanpa memenuhi kuorum. Minimnya partisipasi Gama FIB disebabkan oleh kurang optimalnya penyebarluasan informasi Musma, yaitu dua hari sebelum pelaksanaan (14/9); juga karena belum adanya alternatif ruang bagi Gama FIB yang berhalangan hadir secara luring. Hal itu telah menjadi evaluasi sekaligus perbaikan untuk penyelenggaraan Musma ke depannya.
Lantas, akankah BPM Gama FIB benar-benar dapat terbentuk kembali? Bagaimana menurut Sobat Penbud? Tuliskan pendapat kalian di kolom komentar, ya!