Penggusuran Paksa Warga Pancoran, LBH Sebut Ada Pelanggaran HAM Berat

Ananda Bintang
803 views

Pena Budaya—Pada Rabu (17/03) terjadi bentrokan antara masyarakat Gang Buntu II Pancoran dengan pihak aparat dan ormas. Bentrokan tersebut berawal dari tuntutan masyarakat yang ingin agar beko dikeluarkan dari pemukiman warga dan aparat meninggalkan PAUD yang dijadikan pos aparat.

Ketegangan kembali terjadi ketika pihak Ormas memprovokasi warga dengan melemparkan batu dan molotov, hingga polisi pun menembakkan gas air mata. Ironisnya, polisi yang harusnya menjaga masyarakat tertindas justru malah tidak menghentikan aksi kekerasan tersebut.

Menurut rilis kronologi Forum Pancoran Bersatu, mereka bahkan memblokade akses pintu masuk ke wilayah Pancoran Buntu sehingga sempat membuat mobilitas mobilisasi korban dan tim medis terhambat.

Akibat bentrokan tersebut, LBH sebut ada pelanggaran HAM berat. Dalam pernyataan resminya, LBH Jakarta menyebut tindakan yang dilakukan ormas dan aparat merupakan bentuk ‘main hakim sendiri’. Sebab, sebagaimana diketahui sebelumnya sengketa lahan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti yang dikutip Cnnindonesia.com, menurut LBH, pihak Pertamina seharusnya menghormati proses hukum yang berjalan seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan dengan tegas bahwa pelaksanaan putusan pengadilan perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita. Keduanya dipimpin Ketua Pengadilan, bukan oleh preman atau pihak swasta.

Tindakan penggusuran paksa ini menurut LBH Jakarta, merupakan pelanggaran HAM berat yang merujuk pada resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993, terlebih persidangan masih berlangsung.

“Penggusuran paksa adalah ‘gross violation of human rights’ atau pelanggaran HAM berat,” tulis rilis LBH Jakarta. (Ananda Bintang/Fajar Hikmatiar)

Sumber: cnnindonesia.com, LPM Progres, Suara Mahasiswa

guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Lainnya

Inspirasi Budaya Padjadjaran