Pemilu Raya Mahasiswa Unpad?

Redaksi Pena Budaya
692 views

115453

Kegiatan Pemilu Raya Mahasiswa Unpad atau Prama Unpad yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan pemilu di tingkat Universitas Padjadjaran saat ini sedang menjadi buah bibir di kalangan mahasiswa Universitas Padjadjaran.

Fenomena Prama yang menjadi buah bibir tentu bukan tanpa sebab. Pada saat pelaksanaan Prama, terdapat kejadian yang akhirnya memicu opini berbagai kalangan. Ya, berbagai kalangan yang dimaksud benar-benar berbagai kalangan mahasiswa mulai dari mahasiswa baru, lama, anak mesjid, anak nongkrong dan bahkan banyak yang mengaku tidak peduli perihal kegiatan kampus ikut membicarakan tentang Prama.

Kejadiannya berawal pada tanggal 8 November 2015, Rinaldi Mohammad Azka (Cawapres Nomor Urut 2) melakukan repost melalui media sosial LINE atas post dari saudari Mentari Halimun. Keesokan harinya, pada pukul 16.46 WIB Fariz Elzo S. A. melaporkan Azka kepada Komisi Pengawas Prama (KPP) mengenai dugaan tindakan Provokasi karena telah me-repost posting-an Mentari Halimun. Singkat cerita, pada tanggal 23 November 2015 KPP mengeluarkan Surat yang berisi penolakan permohonan pelapor (Fariz Elzo) dengan alasan waktu penanganan kasus sudah melampaui batas waktu penanganan. Merasa tidak terima dengan putusan KPP, Fariz Elzo pun melakukan banding ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Prama (DKPP) pada tanggal 24 November 2015. Setelah melalui berbagai proses yang dilakukan oleh DKPP, pada tanggal 4 Desember 2015 berdasarkan keputusan DKPP, pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 MENDAPATKAN SANKSI DISKUALIFIKASI.

Keputusan ini tentu saja memicu berbagai kalangan mahasiswa untuk berkomentar. Mengingat, Navajo Bima H. – Rinaldi M. Azka (Capres – Cawapres No Urut 2) telah unggul dengan memperoleh surat suara sebanyak 6135 dari mahasiswa Unpad dan ketika masa penyelenggaraan Prama hampir selesai dalam waktu beberapa jam lagi, Navajo Bima H. – Rinaldi M. Azka MENDAPATKAN SANKSI DISKUALIFIKASI. Kejadian ini dalam sekejap membuat media sosial ramai dengan berbagai aspirasi mahasiswa mengomentari tentang keputusan Prama.

Beberapa mahasiswa yang peduli dengan kejadian ini langsung mendatangi pihak Prama untuk mendapatkan kejelasan dan meminta untuk berdiskusi. Beberapa mahasiswa yang hadir pada saat itu adalah mahasiswa yang merasa bahwa ada sesuatu yang janggal pada pelaksanaan Prama dan terdiri dari berbagai Fakultas yang ada di Unpad. Diskusi yang terjadi pada saat itu berlangsung sangat alot dikarenakan pihak Prama, KPP, dan DKPP terus mempertahankan keputusan mereka padahal argumentasi mereka tidak relevan dan penafsiran undang-undang pun keliru. Prama, KPP, dan DKPP juga menekankan bahwa selain mendiskualifikasi Navajo Bima H. – Rinaldi M. Azka, mereka juga memutuskan akan melakukan PRAMA ULANG. Prama, KPP, dan DKPP memberikan solusi kepada mahasiswa yang hadir pada saat itu untuk mengusulkan Sidang Istimewa jika tidak setuju dengan SK yang telah dikeluarkan. Maka, muncul beberapa pertanyaan terhadap solusi yang ditawarkan seperti berikut:

1. Mengingat kongres yang seharusnya sudah terlaksana namun faktanya sampai saat ini belum ada kejelasannya kapan waktunya, maka kapan Sidang Istimewa itu dilaksanakan?
2. Mengingat kehadiran peserta penuh yang hadir hanya sekelompok orang (orang-orang yang hadir ini sudah berdiskusi dengan mahasiswa yang memprotes keputusan DKPP, namun hasilnya tetap nihil) dan peserta penuh yang lainnya belum tentu paham dengan permasalahan ini, apakah dengan melakukan Sidang Istimewa dapat mewakili seluruh aspirasi mahasiswa Unpad? Apakah Sidang Istimewa merupakan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini?

Selanjutnya, dampak yang terjadi jika kita mengikuti keputusan DKPP adalah akan ada pelaksanaan PRAMA ULANG. Tentu saja ini akan berdampak ke berbagai hal, mulai dari terhambatnya kegiatan mahasiswa, rusaknya siklus masa jabatan kepengurusan selanjutnya, perihal dana yang akan dikeluarkan oleh PRAMA dan lain-lain. Apakah ini yang kita inginkan? Melakukan PRAMA ULANG dan mengabaikan 6135 suara? Apakah kita hanya akan pasrah jika kebenaran tidak ditegakkan? (NB HI-2012)

guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Lainnya

Inspirasi Budaya Padjadjaran